Buru dan Jual Satwa di TNUK, Ditreskrimum Polda Banten Amankan 2 Tersangka

    Buru dan Jual Satwa di TNUK, Ditreskrimum Polda Banten Amankan 2 Tersangka

    Serang - Ditreskrumum Polda Banten Gelar Pressconference Ungkap Kasus Tindak Pidana Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon pada Jumat (26/04) 

    Dalam kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto menyampaikan ungkap kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Polda Banten pada saat Press Rilis akhir tahun. "Kasus ini merupakan tindak lanjut karena menjadi prioritas bapak Kapolda Banten yang di sampaikan pada Press Rilis akhir tahun, beliau menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian utama Polda Banten dan allhamdulillah Ditreskrimum Polda Banten bisa mengamankan dua tersangka pada kasus ini, " ungkapnya.

    Selanjutnya Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan mengatakan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. "Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari LPP Nomor 128 V 2023 tentang tindak pidana memberniagakan, menyimpan, atau memperjual belikan kulit serta bagian tubuh satwa yang di lindungi, " ujar Dian.

    Selanjutnya Dian menjelaskan rangkaian dari perkara pemburuan badak tersebut yang di laporkan pihak TNUK pada tanggal 29 Mei 2023. "Perkara ini bermula dari hilangnya kamera trap milik pihak TNUK yang dilaporkan pada Polda Banten tanggal 29 Mei 2023, setelah menerima laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan yang mana kami dapat mengidentifikasi wajah yang diduga sebagai tersangka pelaku perburuan liar badak bercula satu sebanyak 6 orang, salah satu DPO berhasil di amankan oleh Polda Banten berinisial (N) yang berperan sebagai pemburu dan telah mengaku menembak mati 6 Badak Bercula 1 di TNUK untuk kemudian di jual dengan harga 200 hingga 300 juta, saat ini saudara (N) sudah di proses oleh pengadilan negri Pandeglang, kemudian dari saudari (N) ini mengembang kembali pada saudara (Y) yang peranya menawarkan cula badak tersebut pada pembeli, " jelas Dian.

    Dian juga mengatakan pihaknya mendapati satu nama pelaku lagi dari hasil pengembangan kasus tersebut. "Adapun hasil penjualan tersebut saudara (Y) menerima uang sebesar 5 juta kemudian sisanya di kirimkan kembali pada saudara (N) yang saat ini sedang di proses oleh pengadilan negri Pandeglang, dari hasil penyelidikan kami mendapati satu nama lagi yang berperan sebagai penadah atau yang menerima uang hasil dari penjualan cula badak tersebut bukti yang kami dapati berupa percakapan Whatsapp serta slip transfer, " ujarnya.

    Diakhir Dian menyebutkan pasal yang di terapkan pada kasus tersebut. "Untuk pasal yang di terapkan pada kasus ini yaitu pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 undang - undang nomor 5 tahun 1990 tentang konserfasi sumber daya alam yaitu ancaman hukumanya 5 tahun penjara, dari seluruh rangkaian perkara ini masih ada 5 DPO yang masih kami lakukan penyelidikan, " tutupnya. (***)

    polda banten ditreskrimum polda banten
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Polres Tangsel Amankan Kunjungan Presiden...

    Artikel Berikutnya

    Dansat Brimob Banten: Pentingnya Apel Sebelum...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    WH Dukung Kejati Banten Usut Korupsi Sport Center
    Dugaan Korupsi Belanja Tenaga Honor DLH Kabupaten Tangerang, DPD GWI Desak Yang Terlibat Angkat Bicara

    Tags